By faizin
(STUDI HADIS)
(Dimuat dalam Jurnal Ilmu Al-Qur’an Hadis Vol. 1 No. 1. Juni 2009)
Faizin*
Abstract: Sulit membedakan pemberian seseorang kepada orang lain, apakah ia hadiah atau risywah. Dalam prakteknya hampir tidak ada jarak antara keduanya, hal ini menuntut pemisahan yang tegas. Sebab, di satu sisi risywah merupakan pemberian atas dasar pamrih yang berujung pada tindakan negatif, sementara hadiah merupakan pemberian murni tanpa pamrih.
PENDAHULUAN
Telah banyak terjadi praktek risywah dalam lingkar interaksi dan transaksi komtemporer. Hal ini justeru dipandang lumrah dan wajar karena dianggap wujud prestasi dan dedikasi. Upeti yang diterima seolah merupakan kompensasi jerih payah yang telah dilakukan sehingga apapun in come selalu diidentikkan dengan rezeki, sekalipun itu hasil suap.
Di balik itu, terdapat situasi dan kondisi mendesak yang membuat orang mau tidak mau harus melakukan risywah demi memperlancar urusan mereka dan dengan dalih ini pula risywah dipandang halal. Selain itu, tidak jarang suap dipandang sebagai hadiah, yakni sebagai wujud simpati dengan cara memberikan apresiasi. Bagi penerima hadiah, ia memandang itu sebagai pemberian yang murni, walaupun di kemudian hari akan lahir sikap subjektif dalam menetapkan sesuatu bagi pemberi hadiah, akhirnya ia tidak mampu menegakkan kebenaran yang sudah menjadi kewajibannya.
Pandangan bahwa hadiah itu pahala dan suap itu dosa, memaksa sesaorang untuk melihat bahwa semua itu adalah hadiah padahal bukan tidak mungkin hadiah merupakan risywah. Berangkat dari penilaian ini, maka perlu dipertegas kedududukan hadiyah dan risywah.
PENGERTIAN
Secara etimologi risywah terambil dari kata رشا yang artinya menurut Ibn Fâris Ibn Zakariya (1994: 254) ialah يدلُّ على سَببٍ لشيءٍ بِرفْق وملايَنَة (menunjukkan sebab sesuatu menjadikan ia ringan dan lunak), apabila dikatakan ترشَّيْت الرّجلَ artinya لايَنْتُه. Menurutnya Ibn Atsir, rasywah artinya tali (al-habl) yang dibentangkan untuk menimba air di sumur. (Maktabah Syamilah: 3.21). Dari makna ini dapat dikatakan bahwa dengan adanya pemberian sesuatu kepada orang lain diharapkan dapat memudahkan urusannya atau dengan adanya tali maka air akan mudah ditimba sehinga sampai kepada maksud yang dituju.
Sementara, secara terminologi menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin (2001: 11) risywah ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya. Menurut Ali Ibn Muhammad al-Sayydi a-Sarif al-Jurjani, risywah ialah suatu pemberian kepada seseorang untuk membatalkan suatu yang hak dan membenarkan yang batil. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu (Abdul Aziz Dahlan, 1998: V. 1506). Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa risywah adalah pemberian kepada orang lain yang mengandung unsur pamrih yang bertujuan membatalkan yang halal dan atau membenarkan yang batil dan ia dijadikan alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Asal kata hadiah ialah هدي maknanya berkisar pada dua maksud, yaitu: tampil memberi petunjuk (التقديم للإرشاد) dan memberikan dengan lemah lembut (بَعثة لَطَفٍ ) (Fâris Ibn Zakariâ, 1994: 1053). Dari akar kata yang sama, terdapat kata hadiah, artinya menurut M. Quraish Shihab ialah memberikan dengan lemah lembut guna menunjukkan simpati (M. Quraish Shihab, 2001: I, 61). Menurut Abdullah Ibn Muhsin (2001: 25) yang dimaksud dengan hadiah ialah memberikan sesuatu tanpa pamrih atau tanpa mengharapkan bantuan dari orang lain
Mengenai perbedaan risywah dan hadiah ada ulama yang berpendapat bahwa risywah itu diberikan setelah permintaan dikabulkan, sementara hadiah diberikan sebelumnya. Pendangan ini memberikan gambaran bahwa hadiah diberikan karena ada maksud tertentu, “ada udang di balik batu”, walaupun keinginan tidak disebutkan secara terang. Pandangan ini juga mempunyai sisi kelemahan sebab tidak semua risywah itu diberikan setelah perjanjian, demikian juga dengan hadiah. Oleh sebab itu, untuk memperoleh spesifikasi masing-masing perlu ditelaah secera mendalam melalui penjelasan wahyu.
HADIS TENTANG RISYWAH DAN HADIAH
Larangan Risywah
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ [1]
Hadis Abdullah Ibn ‘Amar: Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap. (al-Tirmizdi, t.th: III, 623)
Dalil hadis di atas mengandung ketegasan akan haramnya risywah, baik bagi penerima maupun pemberi, bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa bagi orang yang menjadi perantara juga dilaknat. Oleh sebab itu, dapat dikatakan hampir tidak ada pengkhususan pada aspek tertentu, apakah suap itu bertujuan menegakkan kebenaran, mencegah kezhaliman, ataukah untuk mengekspolitasi kebanaran, memperoleh posisi jabatan dan lain sebagainya.
Di lain pihak ulama melihat adanya kebolehan melakukan praktek suap dalam kondisi dan situasi tertentu, seperti suap dibolehkan untuk menegakkan kebenaran dan mencegah kezahaliman (Abdullah Ibn Abdul Muhsin, 2001: 13). Pada situasi tertentu ada kalanya orang tidak mendapatkan hak-haknya, akhirnya ia berusaha mencari jalan untuk mendapatkan haknya secara terpaksa dengan melakukan suap. Artinya, tidak ada jalan lain selain melakukan risywah, maka dalam kondisi seperti ini seseorang diperbolehkan melekukan risywah. Namun, tidak ada dalil yang menjelaskan pengkhususan ini secara tegas. Yusuf al-Qardhawi (2005: 467) melihat pengkhususan ini dengan sebauh riwayat yang sampaikan oleh Abu Ya’la: Nabi SAW bersabda: “salah seorang di antara kalian keluar dengan membawa sedekah dariku di bawah ketiaknya, padahal itu api baginya, Umar bertanya:”wahai Rasulullah kenapa engkau memberikan kepadanya padahal ia api baginya”, Rasulullah menjawab: “apa yang harus aku lakukan?mereka meminta terus, sedangkan Allah tidak menghendaki kebakhilan pada diriku.
Yusuf al-Qardhawi (2005: 467) menganalogikan: jika desakan permintaan membuat Rasulullah memberi sesuatu yang diketahui api bagi yang menerima, yang sebenarnya ia tidak berhak menerimanya, maka desakan untuk melepaskan diri dari kezaliman atau memperoleh hak yang hilang, tentu lebih patut untuk dipenuhi.
Perpedaan Hadiah dan Risywah
Ada banyak riwayat yang menjelaskan bahwa menerima dan memberi hadiah tidak dilarang, bahkan dianjurkan, di antaranya:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ قَالَ لِأَصْحَابِهِ كُلُوا وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ ضَرَبَ بِيَدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW apabila diberikan makanan ia bertanya: “apakah ia merupakan hadiah atau sedekah?”, apabila dikatakan sedekah, ia meminta sahabatnya untuk mengambilnya, dan dia tidak mau mengambilnya, namun apabial dikatakan hadiah, maka rasulullah ikut serta memakannya bersama sahabat yang lain. (Ibn Hajar al-Asqlâniy, 2000: V, 254)
Dari hadis di atas tergambar bahwa hadiah pada hakikatnya adalah rezeki yang tidak boleh ditolak, di mana ia merupakan pemberian yang murni dari seseorang. Namun permasalahan ini menimbulkan polemik baru ketika dikaitkan dengan hadis lain, di antaranya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Humaid al-Sâ’idiy berkata; bahwa Nabi SAW mengutus seorang laki-laki, yakni Ibn al-Utbiyyah, untuk memungut zakat di kabilah Asad, ketika sampai di hadapan rasul ia berkata: “ini untuk kalian dan ini untukku sebagai hadiah”. Mendengar hal itu Nabi bersabda: “mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak atau rumah ibunya, maka ia dapat melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya: tidak seorangpun di antara kalian yang mengambil sesuatu (tampa alasan yang benar) kecuali pada hari kiamat ia akan menggendong unta yang meringkik, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek”: kemudia Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat ketiaknya, seraya berdoa:”Ya Allah bukankah aku sudah menyempaikan kepada meraka”, sampai tiga kali. (Ibn Hajar al-Asqlâniy, 2000: V, 275)
Intinya Rasulullah sangat mengecam amil zakat yang mengambil hadiah dari zakat yang dipungutnya. Jika tidak karena jabatannya tentu ia tidak akan menerima hadiah. Rasulullah melarang pejabat menerima sesuatu yang berkedok hadiah, sekalipun itu merupakan pemberian yang murni dari seseorang.
Hadis ini di letakkan Imam Bukhâriy dalam bab man lam yaqbil al-hadiah liy ‘illah (tidak menerima hadiah karena ada sebab tertentu). Sebelum menguraikan dua hadis yang terdapat di dalam bab ini beliau menukil perkataan Umar Ibn Abd al-’Azîz yakni:
قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَتْ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَالْيَوْمَ رِشْوَةٌ
Umar Ibn Abdu al-’Azîz berkata: “Hadiah di zaman rasullullah adalah risywah di masa ini.
Dalam sebuah riwayat diceritakan dari Farât ibn Muslim bahwa Umar Ibn Abd al-’Azîz sangat menginginkan apel, lalu ia pergi untuk membelinya bersama Ibn Muslim. Dalam perjalanan ia bertemu dengan seorang anak yang membawa piring berisi apel seraya menyuguhkan padanya. Umar mencium apel tersebut lantas menolaknya. Anak itu berkata aku tidak punyai maksud apa-apa, bukankah Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar menerima hadiah? ia menjawab: bagi mereka adalah hadiah, tapi bagi al-ummâl (pegawai pemerintah) setelah mereka adalah risywah. (Ibn Hajar al-Asqlâniy, 2000: V, 276)
Pernyataan ini senada dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawûd:
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ أَبُو طَالِبٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Dari Buraidah Ibn al-Husib Ibn ‘Abdillah Ibn al-Hârits, Nabi SAW bersabda:” siapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (jabatan) dan ia kami beri rizki (gaji), maka apa yang diambilnya selain itu merupakan kecurangan (penghianatan). (Abu Dawûd, tth: III, 154)
Dalam hadis di atas nampak titik terang bahwa yang dimaksud oleh Umar risywah itu ialah hadiah yang diberikan kepada pejabat negara. Dalam kasus ini maka hadiah yang diberikan kepada pejabat sama halnya dengan ghulûl atau penghianatan (menyalahgunakan jabatan) dan di sinilah letak keharaman hadiah bagi pejabat pemerintahan.
Hadis ini tidak seperti hadis sebelumnya, di mana hadis sebelumnya langsung menunjuk pada hadiah yang diberikan kepada pejabat. Secara tidak langsung selain gaji, terdapat in come lain yang bisa dihasilkan oleh pejabat, seperti hadiah atau risywah dan sebagainya. Oleh sebab itu, atas dasar hadis di atas maka dapat dikatakan bahwa hadiah dan risywah dilarang bagi pejabat negara. Umar Ibn Kathtthâb pernah menulis surat kepada pegawainya, di dalam surat itu ia menyebutkan:
إياكو والهدايا فإنها من الرشا
Jauhilah segala macam hadiah karena sesungguhnya hadiah itu termasuk risywah. (Abdullah Ibn Abdul Muhsin, 2001: 35)
Selain pejabat negara, hakim juga dilarang mengambil hadiah dalam riwayat munqathi’ yang dikeluarkan oleh al-Nasâ’iy disebutkan:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ.
Masyrûk berkata: Hakim apabila mengambil hadiah sungguh ia telah mengambil yang haram, dan apabila menerima risywah maka ia menjadi kafur. (Al-Nasa’iy, 1993: VII, 315)
Dari beberapa hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada hekekatnya hadiah dibolehkan namun ada pengecualian bagi hakim, pejabat negara, amil zakat, atau pihak yang berhak mengambil kebijakan, maka baginya meneriman hadiah dipandang haram. Keharamannya bisa masuk dalam katagori khianat dan risywah. Penghianatan dalam arti ghulul ini desebabkan oleh penyalahgunaan jabatannya, sementara risywah disebabkan oleh adanya tendensi dari pemberi yang menyebabkan penerima membenarkan yang batil dan menyalahkan yang hak demi keinginan pemberi.
Ada suatu pertannyaan yang mesti dianalisa kembali, apakah hakim itu, misalnya, menerima hadiah atas jabatannya atau pribadinya? Tidak ada pengkhususan secara jelas, dapat di simak bahwa umur ibn Abdul Aziz memandang bahwa pribadi Rasulullah yang menerima hadiah bukan beliau sebagai pemimpin negara. Namun, bagi Umar Abdul ‘Azîz sendiri maka posisinya sebagai pejabat negara. Atas dasar pandangan ini, al-Sana’âniy (1992: IV, 251) membenarkan hadiah yang diberikan kepada penguasa selagi ia mengatasnamakan pribadinya.
Timbul polemik, bagaimana orang yang memberi hadiah itu bisa memposisikan dirinya sebagai pejabat atau pribadai seperti layaknya rakyat biasa, tentu hal ini amat sulit. al-Shana’âniy menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan oleh orang yang sebelum ia menjabat sudah dikenal memberi hadiah atau bahkan saling memberi hadiah, maka tidak ada masalah apabila kebiasaan itu dilakukan ketika ia menjadi pejabat. Sebaliknya, apabila hadiah itu diberikan orang yang tidak pernah memberikan hadiah sebelum ia menjabat, maka di sinilah letak risywah-nya hadiah (al-Shana’âniy, 1992: IV, 251). Pernyataan ini perlu di simak lagi, bagaiman jika pemberi hadiah telah menanamkan unsur pamrih di dalam hatinya, lantas kebiasan tersebut tidak lagi menjadi murni, namun diberikan karena mengharap sesuatu, meskipun sebelumnya ia sudah terbiasa memberikan hadiah, tentu hal ini dapat digolongkan kedalam risywah.
Sikap Umar Ibn Abdul Aziz agaknya lebih tegas lagi ia justeru menolak pemberian, sekalipun itu hadiah. Sebab tidak seorangpun yang mengetahui isi hati seseorang, kecuali ia sendiri dan Allah SWT. Dari ini dapat dikatakan bahwa sikap yang diambil Umar ini merupakan bentuk menutup peluang dosa bagi terjadinya praktek suap dan hilangnya objektivitas dalam mengambil kebijakan, atau biasa disebut dengan Syadd al-Dzarâ’i’.
Rasullullh SAW memilki sikap yang unik dalam menerima hadiah. Ia tidak saja menerima, namun ia juga memberikan balasan nailai hadiah yang sama kepada orang yang memberikan hadiah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Âisayah:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Âisayah ra. berkata bahwasanya Rasulullah SAW menerima hadiah dan kemudian ia memberikan balasan atas hadiah itu. (Ibn Hajar al-Asqlâniy, 2000: V, 252)
Dapat dilihat sikap Rasulullah dalam menerima hadiah, ia memberikan pemberian yang sama kepada yang barsangkutan. Sikap ini beliau lakukan agar tidak merasa berhutang budi pada pemberi hadiah dan orang tersebut tidak merasa lebih utama dari beliau.
Sikap lain Rasulullah terhadap hadiah ialah “bertanya”; apakah hadiah atau sedekah: sebagaiman yang dijelasakan dalam hadis Abu Hurairah di atas. Hal ini merupakan sikap ketelitian rasulullah dalam menerima sesuatu, apalagi pemberian itu merupakan risywah tentu beliau lebih hati-hati lagi. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah menolak hadiah berupa keledai liar di mana ia haram secara zatnya. (Ibn Hajar al-Asqlâniy, 2000: V, 275)
PENUTUP
Ketangan hadis tentang perbedaan hadiah dan risywah beragam. Dapat dikatakan bahwa hadiah pada asalnya dibolehkan namun bagi hakim, pejabat, dan orang yang memiliki wewenang untuk memutuskan perkara adalah risywah. Dalam konteks ini risywah sama halnya dengan hadiah. Pengharaman risywah tidak memandang pejabat atau rakyat biasa, pembatasannya hanya pada menegakkan kebenaran dan menghilangkan kezaliman.
DAFTAR RUJUKAN
Abdul Muhsin, Abdullah Ibn, Suap dalam Pandangan Islam, judul asli: Jarimah al-Risywah fiy Syari’ah al-Islâmiya, penerjemah: Muchotob Hamzah dan Subakir Saerozi, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
CD al-Hadits al-Syarîf
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1998 Jilid V
Hajar al-Asqlâniy, Ahmad Ibn ‘Aliy Ibn, Fath al-Bâriy Syarh Shahîh al-Bukhâriy, Bairût Dâr al-Kutub al-’Ilmiyah, 2000, Jilid V
Ibn Katsir, Abu Fadâ’ Ismâ’il, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm (Tafsir Ibn Katsir), al-Qâhirah: Al-Mu’assasah al-Mukhtâr, 2002 , Jilid II
Ibn Zakariâ, Abu al-Hasan Ahmad Ibn Fâris, Mu’jam al-Maqâyîs fiy al-Lughah,Bairût: Dâr al-Fikr, 1994
Al-Naisâbûriy, Abi al-Hasan Muslim al-Hajjâj al-Qusairiy, Shahîh Muslim, al-Qâhirah: Dâr Ibn al-Haitsam, 2001
Al-Nasâ’iy, Abdurrahman Ahmad Ibn Syu’îb Ibn ‘Aliy, Sunan al-Nasâ’iy, Bairût Dâr Kutub al-‘Ilmiyah, 1995
Samrah, Abu ‘Isâ Muhammad Ibn ‘Isâ Ibn, Jâmi’ al-Shahîh Sunan al-Tirmidziy, Bairût: Dâr al-Fikr, 1994
al- Qardhawiy, Yusuf, Halal Haram dalam Islam, judul asli: al-Halal wa al-Haram fiy al-Islâm, penerjemah: Wahid Ahmadi dkk, Surakarta: Intermedia, 2005
Quthub, Sayyid, Fiy Zilâl al-Qur’ân(Bairût: Dâr Syrûq, 1992, Jilid VI, Juz II
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbâh; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’ân, Jakarta: Lentera Hati, 2000, Volume I
al-Shana’âniy, Muhammad Ismâ’il al-Amîr, Subulussalam; Syrah Bulûgh al-Marâm min Jamî’ Adillah al-Ahkâm, Bairût: Dâr Fikr, 1992
* Faizin Kamil, dosen Hadis pada Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang. Alumnus Program Pascasarjana (S.2) IAIN Imam Bonjol Padang.
[1] Hadis yang sama juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Al-Nasâ’iy, dan Ahmad Ibn Hanbal. Ahmad Ibn Hanbal mengeluarkan delapan hadis senada, dua di antarnya terdapat redaksi yang berbeda, yakni:
(1) لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ, (2) لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا.
0 komentar:
Posting Komentar
berilah komentar yang saling mendukung saling menghormati sesama