PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Seperti apa yang telah kita ketahui bersama bahwa ijtihad menurut pengertian ulama ushul ialah mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan syara’ (hukum islam) yang bersifat operasional dengan istimbat (mengambil kesimpulan hukum).
Pada saat Rasulullah masih hidup, penentuan hukum berdasarkan atas dua sumber yaitu wahyu Allah dan ijtihad Rasulullah SAW. Terjadinya suatu peristiwa yang menghendaki adanya hukum dapat timbul karena adanya suatu pertanyaan atau perselisihan bahkan atas permintaan Rasul, maka Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya ayat-ayat Al Qur’an yang menjelaskan hukum yang dikehendaki untuk disampaikan kepada umatnya.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan merumuskan masalah yang akan didiskusikan bersama :
1. Bolehkah Nabi Muhammad SAW berijtihad ?
2. Bagaimana pendapat para ulama mengenai hal tersebut ?
3. Bolehkah selain Nabi berijtihad pada masa beliau ?
4. Apa hikmah ijtihad pada masa Rasul ?
PEMBAHASAN
1. Diperbolehkannya ijtihad bagi Nabi SAW
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh bagi Nabi SAW. Menetapkan hukum dengan ijtihad dalam kasus perkara yang tidak ada nashnya, atau sebaliknya ? ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila dihadapkan pada suatu peristiwa hukum, Nabi SAW diperintah untuk menunggu wahyu, kecuali bila dikhawatirkan momen peristiwa hukum itu berlalu dan diperintahkan ijtihad apabila Nabi tidak diberi wahyu.
Ijtihad yang dilakukan Nabi SAW terbatas pada proses Qiyas. Apabila beliau menetapkan ijtihadnya, maka hal itu merupakan dalil yang sudah pasti keabsahannya karena beliau tidak akan menetapkan kesalahan, dan oleh karena itu tidak boleh berbeda dengannya sebagaimana diperbolehkan berbeda dengan para mujtahid lainnya. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa ijtihad Nabi ini merupakan salah satu bentuk wahyu dan mereka menyebutnya sebagai wahyu batin. Kebanyakan ahli ushul berpendapat bahwa Nabi SAW diperintahkan berijtihad secara mutlak dengan tanpa terikat menunggu wahyu.
Ulama Asy’ariyah, kebanyakan ulama Mu’tazilah dan ulama Mutakallimin (ahli teologi) berpendapat bahwa Rasulullah SAW. Tidak melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syar’iyah. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa beliau SAW. Berijtihad dalam menentukan strategi dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan saja.
Dalil madzhab yang dipilih adalah bahwa ijtihad Rasulullah SAW. Terjadi dalam hal-hal yang berhubungan dengan penentuan hukum syar’iyah dan dalam hal-hal yang berkaitan dengan peperangan. Adapun ijtihad yang berkaitan dengan hal-hal dalam peperangan ditunjukkan oleh firman Allah SWT :
Artinya :"Semoga Allah mema'afkanmu. mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?". (Q.S At Taubah : 43)
Firman itu adalah teguran kepada beliau atas izinnya kepada sekelompok orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam perang Tabuk. Secara pasti izin ini tentu tidak berasal dari nash, sebab jika izinnya didasarkan pada nash, maka Nabi tidak ditegur, tetapi berasal ijtihad.
Allah berfirman :
Artinya :"Kalau Sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil". (Q.S Al Anfaal :68)
Firman ini turun sebagai teguran atas persetujuan beliau terhadap pendapat Abu Bakar dan sahabat lainnya dalam penerimaan tebusan dari tawanan-tawanan perang Badar.
Adapun ijitihad Nabi dalam hukum-hukum syara’, maka (keberadaannya) ditetapkan oleh sabda beliau SAW. Diwaktu haji wada’ (haji perpisahan) :
لََوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أُهْدِيْتُ، وَلَوْ لاَ أَنَّ مَعِي الْهَدْيَ لأَحْلَلْتُ.
Artinya :"kalau terjadi lagi masalahku ini yang sudah lewat, aku tidak membawa hewan Sembelihan (di waktu ihram) dan kalau aku tidak membawa hewan sembelihan ini tentu aku telah bertahallul”.
Menggiring hewan sembilahan termasuk amalan-amalan haji dan Nabi telah melakukannya dengan ijtihad yang tidak ada nashnya, sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya bagi penyesalan atas perbuatannya.
Diriwayatkan dari Ummi Salamah, beliau berkata : “Dua orang Anshar telah datang kepada Nabi SAW. dalam perkara warisan yang sudah lama (diperebutkan oleh) keduanya”. Maka Nabi SAW bersabda :
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ وَ إِنَّمَا أَقْضِى بِرَأْيِي فِيْمَا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيَّ فِيْهِ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ يَأْتِى بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى عُنُقِهِ.
Artinya: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa dan kamu mengadu kepadaku. Hanyasaya aku akan memutuskan hal-hal yang wahyu belum turun kepadaku dengan pendapatku (sendiri), maka barangsiapa yang aku tetapkan baginya dengan sesuatu dari hak saudaranya kemudian orang itu tidak mengambilnya, maka aku memberinya sepotong api yang kelak di hari kiamat dia akan membawanya di atas lehernya”.
Adapun orang-orang yang menolak bahwa Nabi melakukan ijtihad mengemukakan dalil, firman Allah :
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #“uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ
Artinya : “Dan Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (Q.S An Najm : 3-4)
2. Diperbolehkannya Ijtihad bagi selain Rasulullah pada masa beliau
Para ahli ushul berselisih pendapat mengenai diperbolehkannya ijtihad bagi selain Rosul SAW. Pada masa kerasulan. Pendapat yang dipilih menyebutkan bahwa hal itu diperbolehkan, baik sewaktu Rosul. Ada ataupun tidak. Dalil yang menunjukkannya adalah terjadinya praktek ijtihad sebagaimana terdapat dalam hadist Muadz yang popular dikalangan umat dan mereka dapat menerimanya. Sahabat pernah melakukan ijtihad ditengah kehadiran Nabi SAW. Ijtihad yang dimaksud itu terjadi pada saat perang Hunain bahwa Abu Qotadah membunuh seorang musuh sehingga ia merasa berhak atas rampasannya sesuai dengan sabda Rosul SAW :
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً فَلَهُ سَلَبُهُ.
Artinya:”Barang siapa membunuh musuh maka ia berhak atas rampasannya”.
Salah seorang dari suatu kaum berkata kepada Rasulullah SAW : “Rampasan dari korban terbunuk itu ada padaku, maka relakanlah rampasan itu untukku.” Abu Bakar r.a berkata : “Tinggalkanlah urusan Allah itu, kalau begitu !, tidak dimaksudkan rampasan itu untuk seorang dari orang-orang yang menjadi tentara Allah yang berperang untuk Allah dan Rosul-Nya hingga ia memberikan rampasannya kepadamu.” Kemudian Rasulullah SAW. bersabda : “ Benar, apa yang dikatakan Abu Bakar.”
Yang jelas bahwa ijtihad ini berasal dari Abu Bakar yang dilakukan ketika berada dihadapan Rasulullah SAW; sementara beliau membenarkannya dengan pengakuan beliau terhadap ijtihad itu. Rasulullah SAW. pernah berkata kepada Amru Bin Ash : “Berilah keputusan hukum sebagian kasus-kasus itu !.” Amru Ibnu Ash pun menjawab : “Apakah aku boleh berijtihad sementara engkau sendiri ada ? beliau menjawab : “Ya , jika engkau tepat, maka engkau mendapat dua pahala dan bila salah, maka engkau dapat dua pahala.”
Rasulullah SAW. juga pernah bersabda kepada ‘Utbah Ibnu Amir dan salah seorang sahabat : “Lakukanlah ijtihad, jika kamu berdua benar, maka kamu mendapat sepuluh kebaikan dan jika kamu salah maka kamu mendapat satu kebaikan.” Apabila selain Rasulullah SAW. telah melakukan ijtihad kemudian beliau mengetahui dan mengakuinya, maka ijtihad tersebut termasuk sunah sehingga tidak boleh ditentang.
3. Hikmah Ijtihad pada masa Rasulullah SAW
Setelah kita mengetahui bagaimana ijtihad pada masa Rasulullah SAW, alangkah baiknya jika kita mengetahui hikmah dari ijtihad tersebut, yaitu
Ø Ijtihad Rosul sangat diperlukan untuk memperoleh penjelasan atau keputusan hukum mengenai suatu peristiwa dengan segera terhadap suatu hukum yang tidak ada dalam wahyu Allah SWT.
Ø Ijtihad adalah perbuatan manusia, dengan berijtihad akan menunjukkan kepada umat bahwa, Rosul adalah manusia juga seperti manusia lainnya hanya saja apabila ijtihad Rasulullah SAW keliru, maka kekeliruan itu langsung diingatkan oleh Allah SWT dan dibenarkan atau diluruskan.
KESIMPULAN
Ø Nabi SAW melakukan ijtihad secara mutlak baik dalam menentukan hokum syar’iyah maupun dalam hal-hal yang berkaitan dengan peperangan dan itu semua dibawah pengawasan Allah SWT yaitu bilamana ijtihad Nabi benar maka dibenarkan oleh Allah SWT dan jika salah diluruskan Oleh Allah SWT.
Ø Selain Nabi juga boleh melakukan ijtihad pada masa beliau dan apabila selain Nabi telah melakukan ijtihad, kemudian Nabi mengetahui dan mengakuinya, maka ijtihad tersebut termasuk sunah sehingga tidak boleh ditentang.
DAFTAR PUSTAKA
o Al-Khudlori biek, Syekh Muhammad; Ushul Fiqh : penerjemah Faiz el Muttaqien, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Amani , 2007
o Insiklopedi Islam, Jakarta, Cet 1999
0 komentar:
Posting Komentar
berilah komentar yang saling mendukung saling menghormati sesama