top down
Bisnis Dahsyat tanpa modal
CLICK TITLE TO READ MORE/AYO GABUNG DI BISNIS ONLINE 100%GRATIS SILAHKAN CLICK BENER DI ATAS

30 Mei 2011

Hadis Sohih


Bab I
PENDAHULUAN
Setiap Muslim diperintahkan untuk memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah islâmiyah). Kepribadian Islam itu mencakup cara berpikir islami (’aqliyyah islâmiyyah) dan pola sikap islami (nafsiyyah islâmiyah). Dengan ‘aqliyyah islâmiyyah seseorang dapat mengeluarkan keputusan hukum tentang benda, perbuatan, dan peristiwa sesuai dengan hukum-hukum syariah. Dia dapat mengetahui mana yang halal dan mana yang haram serta mana yang terpuji dan mana yang tercela berdasarkan syariah Islam.
Dengan mengetahui Ilmu Hadits, tentu akan membuat aqliyah kita menjadi semakin terpacu untuk berpikir dan menggali pengetahuan secara lebih mendalam serta dilandasi nafsiyah ( sikap ) keimanan dan ketakwaan yang mantap, termotivasi untuk terus mencari dan mengamalkannya karena pembahasan dalam makalah ini hanyalah berisi sebagian kecilnya saja.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hadits Shahih
I.1 Definisi Hadits Shahih
kata Shahih ((الصحيخ dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim ( (السقيم=  orang yang sakit jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.
هو ما اتصل سنده بنكل العدل الضابط ضبطا كاملا عن مثله وخلا ممن الشذوذ و العلة
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit).[1]
Ø  Penjelasan Definisi
- Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
-rawi-rawinya adil adalah perangai yang senantiasa menunjukkan pribadi yang taqwa dan muru`ah. yang dimaksud adil di sini ialah adil dalam meriwayatkan hadist, yaitu orang yang mukallaf, yang selamat dari fasik dan sifat-sifat yang rendah. oleh karena itu, orang kafir, fasiq, gila, dan orang yang tidak pernah dikenal, tidak masuk orang yang adil. sedangkan, orang perempuan, budak dan anak yang sudah mumazziz bias digolongkan orang yang adil apabila memenuhi kateria tersebut. keadilan seorang perawi menurut ibnu’s-sam’any, harus memnuhi empat syarat:
1)      selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
2)      menjahui dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3)      tidak malakukan perkara-perkara yang berbau mubah yang dapat menggugurkan imam kepada kadar dan mengkibatkan penyesalan.
4)      tidak mengikuti salah satu mazhab yang bertentangan dengan syara’.
pengarang al-irsyad menta’rifkan perkataan “adil” itu adalah :berpegang teguh kepada pedoman adab-adab syara’. baik yerhadap perintah yang harus dilakukan, maupun larangan yang harus ditinggalkan,
-rawi-Rawinya sempurna kedhabitannya
yang dimaksud dengan dhabit ialah orang yang kuat ingatannya, artinya bahwa ingatannya lebih banyak dari pada lupanya. dan kebenaran lebih banyak dari pada kasalahannya. kalau seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ingatanya itu  sanggup dibuktikan kapan  dan dimana saja.maka orang tersebut disebut  orang yang dlabithu’ sh-shadri.
- Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)
- Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl (yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar, tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya kelihatan terhindar darinya.[2]
1.2 Syarat-Syaratnya
Melalui definisi di atas dapat diketahui bahwa syarat-syarat keshahihan yang wajib terpenuhi sehingga ia menjadi hadits yang Shahîh ada lima:
Pertama, Sanadnya bersambung
Ke-dua, Para periwayatnya ‘Adil
Ke-tiga, Para periwayatnya Dlâbith
Ke-empat, Tidak terdapat ‘illat
Ke-lima, tidak terdapat Syudzûdz
1.3 Pembagian Hadis Shahih.[3]
Para ahli hadis membagi hadis shahih kepada dua bagian, yaitu shahih li-dzati dan shahih li-ghoirih. perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya. pada shahih li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis shahih li-ghoirih, ingatan perowinya kurang sempurna.
a)      Hadis Shahih li dzati
Maksudnya ialah syarat-syarat lima tersebut benar-benar telah terbukti adanya,bukan dia itu terputus tetapi shahih dalam hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang kepercayaan.

b)      Hadis Shahih Li Ghoirihi
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi orang yang banyak salah.
Hadis shahih li-ghoirih, adalah hadis hasan li-dzatihi apabila diriwayatkan melamui jalan yang lain oleh perowi yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.
Contohnya
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)
Hadits ini dinilai Shahîh karena:
Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh an(dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya.
Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.[4]
2.      Hadits Hasan
1.2.1 Definisi
Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini:
-Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan:
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan.
-Jumhur ulama: Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (tapi) tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan matannya.[5]
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.
1.2.2. Klasifikasi Hadits Hasan
a)      Hasan Lidzatih
Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.
Di antara contoh hadits ini adalah:[6]
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

......”Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat....
b)      Hadits Hasan lighairih
Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu'adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada 'Adhid, maka kedudukannya dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز "Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Maka nabi SAW pun membolehkannya.
Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari 'Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa 'Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.
Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid.
Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).
Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih
Bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain.[7]



Bab III
KESIMPULAN
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)

DAFTAR PUSTAKA
muhamad syeh, ibn alawi al-maliki. Al-manhalu al-lathiifu fi ushuuli al-hadisi al-syarifi. tobngatul khomis1410-1990.
http://ronyramadhanputra.blogspot.com/2009/04/hadits-dhaif.html
Dr. Mahmud Thohan, ulumul hadis studi kompleksitas hadis nabi, (Titian Ilahi Pres, Yogyakarta, 1997), 40.
http://fastion.multiply.com/journal/item/4/Ulumul_hadits
Hadits-Ilmu Hadits. Departemen Agama RI. Jakarta, Oktober 1992.



[1] Syeh muhamad ibn alawi al-maliki. Al-manhalu al-lathiifu fi ushuuli al-hadisi al-syarifi.hal:58
[2] Dr. Mahmud tohhan. Mushtlahul hadist. hidayah.1405. hlm:34-35.
[3] Op cit. Hlm:69
[4] http://www.eramuslim.com. Di akses pada 5 desember 2010. Perpus al-hikam.
[5] Op.cit hlm:66-68
[6] Maktabah syamilah.

0 komentar:

Posting Komentar

berilah komentar yang saling mendukung saling menghormati sesama

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Posting Terbaruku

Jika Artikel Atau Apa Yang Ada Di Blog Ini Bermanfaat Bagi Anda Jangan Lupa Komentarnya!! Di Bawah Ini Atau Di Buku Tamu Yang Ada Di Samping Kanan, Demi kemajuan Blog Ini

Buku Tamu Facebook

SELAMAT DATANG DI BLOG SHERING ILMU JANGAN LUPA KOMENTAR ANDA DI SINI!!
Widget by: Facebook Develop by:http://wwwsaidahmad.blogspot.com/

Entri Populer