PENDAHULUAN
Pada kesempatan sebelumnya telah di paparkan tentang lafazh di tinjau dari segi kejelasannya dan lafazh yang di tinjau dari segi ketidak jelasannya. Pada kesempatan kali ini pemakalah mengambil judul lafazh di tinjau dari segi dalalahnya.
Para ulama hanafiyah membagi lafal dari segi dalalahnya menjadi ibarah al-nas, isyarah al-nash, dalalah al-nash dan iqtidla al- nash. Sementara itu jumhur ulama membaginya menjadi manthuq sharih, manthuq gair syarih, mafhum mukhalafah dan mafhum muafaqah.
Di dalam makalah ini hanya akan membahas pembagian dalalah menurut ulama hanafiyah yakni.
- Ibarah al-nash
- Isyarah al-nash
- Dalalah al-nash dan
- Iqtidla al-nash
Semoga dengan adanya makalah yang cukup singkat ini bisa membantu saudara dalam memahami suatu lafazh. Serta bisa bermanfaat untuk proses pembelajaran mata kuliah ushul fiqh ini. Dan kami sadari betul bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami harapkan adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun. Agar dapat menyempurnakan makalah ini.
PEMBAHASAN
Sebelumnya telah di jelaskan bahwa ulama hanafiyah membagi lafazh dari segi dalalahnya menjadi 4 bagian yaitu : ibarah al-nas, isyarah al-nash, dalalah al-nash dan iqtidla al- nash. Berikut akan di jelaskan satu persatu, agar perbedaan dilalah tersebut menjadi jelas, karna dilalah merupakan cara (metode) untuk memehami nah-nash al-Qur’an dan sunnah.
1.Ibarah al-Nash
Ibarah al-nash adalah dalalah shighah atas makna yang segera dapat di fahami dari lafzh tersebut, dan di maksudkan oleh redaksi ungkapan, baik redaksi tersebut di maksudkan secara asal maupun karena mengikuti. Contoh firman Allah pada ayat 275 surat al-Baqarah :
Artinya : “…….Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..” (Qs. Al-Baqarah : 275)
Ungkapan (ibarah) ayat tersebut mengandung dua pengertian, yaitu :
1. Membedakan antara jual beli dengan riba. Ini merupakan tujuan utama yang di tunjukan oleh lafazh ayat tersebut.
2. Menjelaskan akan halalnya jual beli dan haramnya riba pengertian ini merupakan tujuan taba.i (sekunder)
Kedua makna tersebut di ambil berdasarkan dalalah ibarah al-nash, karena keduanya memang merupakan maksud dari redaksi yang dapat di ketahui dari ungkapan teks secara tersurat. Dalalah ini di kenal dengan manthuq sharih di kalangan jumhur ulama ushul fiqh.
2.Isyarah al-Nash
Isyarah al-nash adalah pengertian yang tidak segera dapat di pahami dari penunjukan lafazh, dan tidak pula di maksudkan oleh susunan kata, akan teapi hanya makna lazim yang segera dapat difahami dari kata-katanya. Contoh firman Allah pada ayat 15 sural al-Ahqaf :
Artinya : “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…….” (Qs. Al-Ahqaf : 15)
Dan ayat 14 surat Lukman :<
Artinya : “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Lukman : 14)
Redaksi yang pertama menjelaskan bahwa masa kandungan dan menyusui adalah tiga puluh bulan, sedangkan ayat kedua menjelaskan bahwa masa menyusui adalah dua puluh empat bulan (dua tahun). Hal itu menunjukkan (dalalah isyarah al-nash) bahwa sisanya, yaitu enam bulan adalah masa minimal dalam kandungan. Kesimpulan bahwa masa minimal kandungan adalah enam bulan bukan yang di maksud turunnya aayat, akan tetapi merupakan kelaziman dari ketegasan dua ayat tersebut.
Dalalah isyarah al-nash ini di kalangan jumhur ulama ushul fiqh disebut dengan dalalah al-isyarah dan masuk dalam kajian manthuq ghairu sharih ghairu maqshud.
3.Dalalah al-Nash
Dilalah al-nash adalah penunjukan lafaz atas ketetapan hukum yang di ucapkan terhadap hukum yang di diamkan karena adanya persamaan illat yang di ketahui melalui bahasa dengan tanpa memerlukan ijtihad. Contoh firman Allah pada surat al-Isra ayat 23 :
فَلا تَقُلْ لَهُمَاأُفٍّ
Artinya : “…maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada kedua orang tuamu…” (Qs. al-Isra : 23)
Lafazh yang di ucapkan (manthuq) dari ayat di atas menunjukkan haram berkata “ah” kepada kedua orang tua. Lewat dalalah al-nashnya tanpa memerlukan ijtihad di ketahui bahwa setiap perkataan yang dapat menyakiti kedua orang tua , seperti mencaci atau memukul haram hukumnya.
Dalalah al-nas ini juga di sebut juga fahwal khitob, sebagian fuqoha menyebutnya Qiyas jali dan di kalangan jumhur ulama di sebut dengan mafhum muwafaqah.
4.Iqtidla al-Nash
Iqtidla al-nash adalah pengertian kata yang di sisipkan secara tersirat dalam pemahaman suatu redaksi tertentu yang tidak mungkin di pahami dengan benar tanpa adanya sisipan tersebut. Contoh firman Allah pada pada surat an-Nisa ayat 23 :
ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan……” (Qs. an-Nisa : 23)
Pengertian secara iqtidla al-nash pada ayat tersebut harus adanya sisipan kata mengawini, karena menyandarkarkan keharapan kepada ibu, anak dan saudara adalah tidak benar.
Di tinjau dari segi keharusan mentakdirkan (menyisipkan) suatu lafazh yang tidak ada dalam suatu redaksi ayat, para ulama ushul fiqh membaginya memjadi tiga macam :
1. Iqtidla al-nash yang harus mentakdirkan lafazh yang terbuang, lantaran suatu nash tidak dapat di pahami dengan benar menurut syara kecuali dengan mentakdirkan lafazh yang terbuang. Seperti sabda Rasulullah SAW.
لا صيام لمن لايبيت النية
Artinya : “ tidak (sah) puasa seseorang yang tidak berniat pada waktu malam”.
Hadis tersebut harus mentakdirkan lafazh ash-shihhah yang berarti sah agar dapat di pahami dengan benar. Bila tidak mentakdirkan kata ash-shihhah, maka hadis tersebut tidak bisa di pahami dengan benar.
2. Iqtidla an-nash yang harus mentakdirkan lafazh yang terbuang, lantaran suatu nash tidak dapat di pahami secara sah menurut akal, kecuali dengan mentakdirkan lafazh yang terbuang. Seperti firman Allah yang berbunyi :
Artinya : “ Maka Biarlah Dia memanggil golongannya (untuk menolongnya)”. (Qs. al-Alaq : 17)
Lafazh an-nadi dalam ayat tersebut berartia tempat, yang menurut akal sehat tentu mustahil dapat dipanggil. Oleh karena itu yang di maksud adalah orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dengan demikian ayat tersebut mentakdirkan lafazh ahlun yang berarti penduduk.
3. Iqtidla an-nash yang harus mentakdirkan lafazh yang terbuang , lantaran suatu nash tidak dapat di pahami secara sah menurut syara’, kecuali dengan mentakdirkan lafazh yang terbuang. Seperti firman Allah yang berbunyi :
Artinya : “Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)”.
Dalam pandangan syara’, perintah untuk bersikap baik bagi orang yang mema’afkan kepada orang yang di beri ma’af. Serta memberikan imbalan harta benda kepada orang yang mema’afkan.
SIMPULAN
Ulama hanafiyah membagi lafazh dari segi dalalahnya menjadi 4 bagian yaitu :
- Ibarah al-nash adalah dalalah shighah atas makna yang segera dapat di fahami dari lafzh tersebut, dan di maksudkan oleh redaksi ungkapan, baik redaksi tersebut di maksudkan secara asal maupun karena mengikuti.
- Isyarah al-nash adalah pengertian yang tidak segera dapat di pahami dari penunjukan lafazh, dan tidak pula di maksudkan oleh susunan kata, akan teapi hanya makna lazim yang segera dapat difahami dari kata-katanya.
- Dilalah al-nash adalah penunjukan lafaz atas ketetapan hukum yang di ucapkan terhadap hukum yang di diamkan karena adanya persamaan illat yang di ketahui melalui bahasa dengan tanpa memerlukan ijtihad.
- Iqtidla al-nash adalah pengertian kata yang di sisipkan secara tersirat dalam pemahaman suatu redaksi tertentu yang tidak mungkin di pahami dengan benar tanpa adanya sisipan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Syafe’i rachmat. Ilmu ushul fiqh untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung : CV Pustaka Setia. 1999
Al-khudbari Biek, Syaikh Muhammad. Ushul fikih. Jakarta : Pustaka Amani. 2007
Jumantoro Totok dan Munir Amin Samsul. Kamus ilmu ushul fikih. Amzah 2005
Saiban Kaswi. Metode ijtihad ibnu Rusyd. Malang : Kutub Minar. 2005
Abu Zahra, Muhammad. Ushul Fiqih. Pejaten barat : Pustaka Firdaus. Cet. Kelima.1999
0 komentar:
Posting Komentar
berilah komentar yang saling mendukung saling menghormati sesama