top down
Bisnis Dahsyat tanpa modal
CLICK TITLE TO READ MORE/AYO GABUNG DI BISNIS ONLINE 100%GRATIS SILAHKAN CLICK BENER DI ATAS

21 Juni 2011

IJMA

IJMA’
Oleh : Muhammad Rosyidin [1])

A.      KATA PENGANTAR
         Pada Masa Shahabat RA muncul suatu fenomena tak terduga yang berupa kebutuhan mendesak masyarakat pada suatu keputusan hukum yang baru, inilah embrio di balik munculnya Ijma' sebagai metode ijtihad kolektif. Ijma' dipandang sebagai satu langkah kehati-hatian dalam beragama, menyerahkan persoalan pada sekelompok mujtahid karena sukarnya ijtihad secara individu, serta kekhawatiran terjerumusnya seorang mujtahid pada kesalahan. [2])
         Menjaga eksistensi syari'at Islam agar tetap berjalan pada relnya dengan cara melakukan ijtihad, bukanlah satu perkara yang sepele bagi otoritas para ahli fiqih di kalangan Shahabat RA. Lebih dari pada itu, para Khulafaaur-rasyidin RA masih amat selektif dalam menerima suatu Hadits dari Rasulullah SAW. Kebijakan ini dipicu oleh rasa khawatir melakukan pendustaan terhadap Rasulullah SAW.
         Para Shahabat RA segera bermusyawarah untuk mencari formula khusus demi menuntaskan segala problematika hukum yang belum diterangkan secara gamblang di dalam Al-Qur'an dan Hadits. Alhamdulillah, musyawarah ini berhasil menemukan benih-benih pemikiran jitu tentang konsep Ijma' sebagai sumber hukum alternatif.
         Yang perlu diingat adalah kenyataan bahwasanya Ijma' senantiasa disandarkan pada dua pilar utama Al-Qur'an & Hadits, dan keputusan Ijma' masih membutuhkan Dalil yang jelas maupun Dalil yang bersifat global di dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itu, para mujtahid selamanya tidak akan mempunyai kebebasan dalam berpikir maupun memutuskan suatu hukum syari'at, yang demikian itu, jika mereka hanya berpedoman pada akal semata !!!.
         Beberapa hal yang patut dikaji berkenaan dengan Ijma' antara lain ;
1)      Pengertian Ijma'
2)      Rukun & Syarat-syarat Ijma'
3)      Kehujjahan Ijma'
4)      Jenis-jenis Ijma'
5)      Sandaran Ijma'
6)      Kemungkinan terjadinya Ijma'

B.     MATERI KAJIAN
1st) Pengertian Ijma’
         Definisi Ijma’ secara bahasa ; Ketetapan hati & kebulatan tekad terhadap sesuatu. Ijma’ secara etimologi juga mempunyai makna ; kesepakatan. [3])
         Definisi Ijma’ menurut istilah ulama’ Ushuliyyin ; Kesepakatan para mujtahid Islam pada suatu masa pasca wafatnya Rasulullah SAW, mengenai masalah hukum syara’ (Islam).
         Syaikh Al-‘Imrithie me-nadzam-kan definisi Ijma’ sebagai berikut ; [4])
أي عــلــمـــاء الــفــقــــــه دون نــكــــــر
هــــــــــو اتـــفــــاق كــــل أهــــــل عــصــــر
شــرعــا كــحــرمـــة الـصــلاة بـالـحــدث
عــــلــى اعـــتـــبــار حــكـــم أمــر قــد حــدث

         Sebagai konsekwensi logis dari definisi versi para Ushuliyyin di atas, maka dapat ditarik beberapa konklusi mengenai unsur-unsur Ijma’ yang harus dipenuhi ; [5])
Ä  Adanya sebuah kesepakatan.
Ä  Mujtahid sebagai pelaku Ijma’
Ä  Ijma’ sebagai keistimewaan khas ummat Muhammad SAW
Ä  Ijma’ terbentuk pasca wafatnya Rasulullah SAW
Ä  Ijma’ bisa terjadi sepanjang masa
Ä  Ijma’ sebagai kesepakatan atas hukum-hukum syara’.
      Sedangkan objek dari Ijma' sendiri adalah semua peristiwa yang tidak ditemukan dasar hukumnya di dalam Al-Qur'an maupun Hadits, peristiwa yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdhah, seperti ; mu'amalah, bidang kemasyarakatan, atau urusan duniawi lainnya yang tidak ditemukan dasar hukumnya di dalam Al-Qur'an atau Hadits. [6])

2nd)  Rukun & Syarat-syarat Ijma'
a.    Rukun Ijma' [7])
Ijma' hanya mempunyai satu rukun, yaitu terwujudnya kesepakatan di antara para mujtahid.

b.    Syarat-syarat Ijma'
ó  Ijma' diputuskan oleh sejumlah mujtahid, karena Ijma' tidak mungkin terealisasi hanya dengan seorang mujtahid saja. Apabila dalam suatu masa hanya ada satu atau dua mujtahid saja, maka secara syara', Ijma' tidak akan pernah terwujud.
ó  Ijma' harus terealisasi dari seluruh mujtahid pada suatu hukum syara'. Apabila hanya mayoritas ulama' yang sepakat atas hasil Ijma', maka belum bisa disebut dengan Ijma'. Karena masih ada mujtahid yang menolak hasil Ijma', meskipun jumlah mereka sedikit sekali. Karena sesungguhnya Ijma' harus berasal dari kesepakatan seluruh mujathid di negara-negara Islam tanpa terkecuali.
ó  Kesepakatan harus diperoleh dari seluruh mujtahid yang ada pada masa terjadinya persoalan hukum ( الــوقــت الـحــادثــة ). Ijma' tidak bisa terbentuk hanya dalam satu negara tertentu saja, semisal ; Hijaz, Makkah, Mesir, Irak, dll. Ijma' juga tidak bisa terbentuk dari golongan tertentu saja. Contoh ; Ijma' Ahlul bait, Ijma' Ahlussunnah tanpa ada kesepakatan dari mujtahid Syi'ah, dll.
ó  Ijma' harus melalui tahapan yang mengharuskan masing-masing mujtahid untuk mengemukakan pendapatnya dengan jelas, tentang persoalan hukum yang terjadi. Baik secara lisan, tindakan, atau lisan sekaligus tindakan.
ó  Kesepakatan harus berasal dari para mujtahid yang mempunyai sifat 'adil & menjauhi bid'ah. Karena Nash-nash yang menjadi hujjah bagi legitimasi Ijma', menentukan kriteria-kriteria tersebut.
ó  Para mujtahid pelaku Ijma' harus mendasarkan Ijma' mereka pada Dalil sandaran syara' ( مـسـتـنــد شــرعــي ), baik berupa Nash maupun Qiyas. Karena mereka tidak bisa menetapkan hukum syara' hanya dengan menggunakan rasio mereka saja.



3rd)   Kehujjahan Ijma’
         Apabila Ijma’ sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka Ijma’ akan menjadi sebuah Dalil Qath’iy terhadap hukum suatu masalah yang sudah diijma’i oleh para Fuqaha’. Sehingga hasil Ijma’ tersebut tidak boleh ditentang, maupun dibatalkan.
         Berikut ini adalah beberapa Dalil yang digunakan sebagai hujjah oleh para jumhur ulama’ untuk menetapkan Ijma’ sebagai salah satu dari pilar sumber hukum Islam ; [8])
Ä  Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa’ : 115.
Ä  Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi ;
لا تــجــتــمـــع أمــتــي عــلــى خــطــاء
Hadits di atas adalah Hadits Ahad, namun maknanya berstatus mutawattir, sehingga mengandung kepastian bahwasanya perkara yang disepakati oleh umat beliau adalah perkara yang haq dan benar.
Ä  Kesepakatan para mujtahid pasti didasari oleh Dalil Syara’, sehingga ketika para mujtahid beraklamasi pada satu pendapat, maka sudah pasti mereka telah menemukan Dalil Syara’ Qath’iy yang mendasari persamaan pendapat di antara mereka.
         Di sisi lain, muncul beberapa golongan yang mencoba mengusik kemapanan Ijma’ sebagai sumber hukum Islam. Mereka antara lain ; Ibrahim al-Nazhzham, Al-Qasyani dari kalangan Mu’tazilah, serta kalangan Khawarij & Mayoritas Syi’ah yang menyatakan Ijma’ sebagai suatu mission imposibble. Argumentasi mereka adalah ;
ó  Surat An-Nisaa’ ; 59.
ó  Hadits Muadz bin Jabbal ketika ditanya oleh Rasulullah SAW tentang tata cara menyelesaikan suatu persoalan yang dia hadapi. Mu’adz RA menjawab ; Dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya SAW, dan ijtihad sebagai solusi terakhir. Dalam Hadits ini, Mu’adz RA tidak menyinggung sedikitpun perihal Ijma’.
ó  Jika Dalil-dalil dari wahyu yang menetapkan nilai kehujjahan Ijma', maka informasi terbentuknya Ijma' seharusnya teriwayatkan kepada kita. Dan para pelaku Ijma' tidak mungkin sepakat untuk tidak mensosialisasikan hasil Ijma' kepada umat Islam. Oleh karena itu, ketika informasi terjadinya Ijma' tidak sampai kepada kita, maka hal ini menunjukkan ketiadaan Ijma' tersebut.


4th)Jenis-jenis Ijma’
         Pembagian Ijma' berdasarkan tata cara terbentuknya Ijma' terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
a)    Ijma’ Sharih
         Yang dimaksud dengan Ijma’ Sharih adalah para mujtahid memaparkan pendapat mereka secara gamblang (sharih), kemudian mereka semua sepakat pada satu pendapat tertentu.



b)    Ijma’ Sukuti
         Yang dimaksud dengan Ijma’ Sukuti adalah seorang mujtahid memaparkan pendapatnya dalam suatu masalah, kemudian pendapat ini menyebar & terkenal. Selanjutnya pendapat ini sampai ke telinga para mujtahid lain, dan para mujtahid lain itu hanya menampakkan sikap diam, dan tidak mengingkari maupun menyetujui pendapat di atas secara terang-terangan.
         Syarat Ijma’ Sukuti di sini adalah sikap diam para mujtahid tersebut tidak disebabkan adanya suatu penghalang, yang menghalangi mereka untuk mengutarakan pendapat mereka. Misalnya ; takut kepada seseorang atau ancaman dari seseorang.
         Dalam merespon Ijma’ Sukuti ini, terdapat sedikit perpedaan persepsi yang melingkupi para ulama’ fiqih. Perbedaan ini terangkum dalam 3 macam pendapat berikut ini ; [9])
1)    Ijma’ Sukuti tidak bisa disebut sebagai Ijma’ dalam arti yang sesungguhnya. Yang lebih penting adalah bahwasanya Ijma’ Sukuti tidak bisa dikategorikan sebagai Hujjah Dzannie. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Syafi’i RA dan para ulama’ Malikiyyah.
2)    Ijma’ Sukuti adalah suatu Hujjah yang Qath’ie yang tidak boleh diganggu gugat, karena posisi Ijma’ Sukuti sama dengan Ijma’ Sharih, meskipun kehujjahannya sedikit inferior di bawah Ijma’ Sharih. Asumsi ini diapungkan oleh mayoritas ulama’ Hanafiyyah & merupakan pendapat resmi para ulama’ Hanabilah.
3)    Ijma’ Sukuti tidak bisa disebut sebagai Ijma’ dalam arti yang sesungguhnya. Akan tetapi Ijma’ Sukuti terkategorikan sebagai sebuah Hujjah Dzannie. Persepsi ketiga ini dipopulerkan oleh sebagian ulama’ Hanafiyyah & sebagian Syafi’iyyah.
         Sedangkan pembagian Ijma' berdasarkan qath'iy & dzannie-nya dalam penunjukan hukum, maka Ijma' terklasifikasi menjadi menjadi 2 jenis, yaitu : [10])
a.    Ijma' Qath'iy Dilalah.
         Ijma' yang menunjukkan hukum secara qath'iy adalah Ijma' Sharih. Secara ringkas bisa dikatakan bahwasanya dalam suatu persoalan hukum yang sudah diputuskan melalui Ijma' Sharih, maka sudah tidak ada peluang lagi untuk mengambil keputusan hukum yang kontradiksi dengan hasil Ijma Sharih itu. Serta kasus seperti ini sudah tidak bisa lagi dijadikan sebagai arena untuk berijtihad.

b.    Ijma' Dzannie Dilalah
         Yang dimaksud di sini adalah Ijma' Sukuti. Karena konklusi hukum yang dihasilkan oleh Ijma' Sukuti hanya bersifat dugaan semata, meskipun berupa dugaan yang kuat  (ظـنـا راجـحـا ). Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan ijtihad lagi, karena Ijma' Sukuti tadi hanya berasal dari sekelompok mujtahid, bukan seluruh mujtahid.

5th)Sandaran Ijma’ [11])
         Ijma' tidak akan terealisasi tanpa disertai Dalil sandaran Ijma' ( مـسـتـنـــد ), karena fatwa tanpa disertai Dalil sandaran merupakan suatu kesalahan, mengingat hal itu sama saja dengan berpendapat tanpa disertai ilmu pengetahuan, sedangkan umat Islam harus dijaga dari kesalahan suatu konklusi hukum. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Israa' 36 
         Seandainya terbentuknya Ijma' boleh tanpa disertai Dalil, maka sama saja dengan menetapkan syari'at baru (tasyri') pasca Rasulullah SAW, padahal hal itu terlarang.
         Masing-masih mujtahid mempunyai pola pemikiran yang beragam & perbedaan penyimpulan akhir yang mereka lakukan. Secara faktual, tentu akan sulit terjadi kesepakatan di antara mereka. Di sinilah peranan significan dari Dalil sandaran tersebut, yaitu sebagai pemersatu aneka ragam alur pemikiran para mujtahid.  
         Al-Aamidie, Abdul Jabbar dan sebagian ulama' ushul fiqih berpendapat bahwasanya tidak disyaratkan adanya mustanad tersebut, bahkan hal ini bisa terjadi secara taufiqie, yaitu Allah SWT akan memberi pertolongan & petunjuk atas suatu kebenaran, tanpa melalui petunjuk Dalil Nash maupun ilham.
         Argumen yang dikemukakan oleh para ulama' yang tidak menyaratkan keberadaan mustanad  adalah ;
ó  Ijma' adalah sebuah hujjah. Seandainya Ijma' harus disertai Dalil sandaran, niscaya Ijma' tidak berfungsi lagi sebagai suatu Dalil yang mandiri, karena justru Dalil sandaran itulah yang berperan menjadi hujjah. Hal ini tidak bisa dibenarkan, karena hal itu sama saja dengan mengabaikan keberadaan Ijma' yang oleh para ulama' sudah diakui legalitasnya.
ó  Ijma' yang tanpa dilandasi Dalil merupakan hal yang lazim terjadi. Seperti Ijma' terhadap keabsahan jual-beli mu'athah & praktik jasa penyediaan toilet umum, yang tidak ada kepastian berapa lama dan berapa banyak air yang digunakan dengan adanya tariff yang sudah ditentukan.
ó  Sesungguhnya Dalil sandaran ada kalanya berupa Dalil Qath'iy, dan ada kalanya berupa Dalil Dzannie. Dan Dalil Dzannie di sini, bisa berupa Hadits Ahad atau bisa berupa Qiyas. Sedangan para ulama' masih banyak yang berselisih paham berkenaan dengan keabsahan Ijma' yang disandarkan pada Qiyas.

6th)Kemungkinan Terjadinya Ijma’
         Jika menilik pada syarat-syarat & rukun Ijma' yang begitu kompleks, apakah mungkin Ijma' bisa terealisasi ?. Apabila masih mungkin terjadi, apakah mungkin hasil Ijma' itu bisa diketahui ?. Apakah mungkin mentransfer hasil Ijma' kepada seluruh pihak yang membutuhkan ?. Itulah sederet pertanyaan yang muncul ketika kita ditanya tentang posibilitas Ijma'.
         Secara mengagumkan, Dr. Wahbah Zuhailly mampu menguraikan persoalan yang begitu rumit ini menjadi lebih mudah untuk dipahami. Berikut ini akan kami uraikan sedikit gambaran tentang ulasan beliau ; [12])
a.    Kemungkinan Ijma' secara adat (sunnatullah).
         Dua kutub ulama' kembali berseberangan dalam menaggapi persoalan ini. Sebagian kaum Syi'ah dan Mu'tazilah pesimis bahkan menganggap mustahil Ijma' bisa terwujud. Namun jumhur ulama' optimis bahwasanya terwujudnya Ijma' bukanlah suatu fantasi belaka.
         Beberapa argument para pihak yang kontra Ijma' adalah ;
ó  Sesungguhnya kesepakatan para mujtahid adalah mustahil, sama mustahilnya dengan kesepakatan mereka untuk makan atau bertutur kata yang sama persis dalam satu waktu.
Sanggahah ; Kesepakatan dalam hukum syari'at bukanlah suatu hal yang mustahil, karena terdapat beberapa faktor yang bisa menyetukan perbedaan pola pikr para mujtahid, yaitu melalui suatu Dalil syara' yang jelas. Kemudian Dalil inilah yang dijadikan sebagai acuan dasar kesepakatan.
ó  Tersebarnya para mujtahid di berbagai belahan bumi, sehingga menghalangi terjadinya sosialisasi hukum yang akan disepakati (diadakan Ijma'). Otomatis Ijma' juga tidak mungkin berhasil.
Sanggahan ; sesungguhnya pada era permulaan Islam, sosialisasi hukum pada seluruh mujtahid sangatlah mudah, karena jumlah mereka yang terbilang sedikit & tinggal di daerah-daerah terbatas saja. Sedangkan pada masa kontemporer justru semakin besar kemungkinan terealisasinya Ijma', mengingat kemajuan tekhnologi informasi & transportasi yang sedemikian pesat.
b.    Kemungkinan pengetahuan terhadap Ijma' dan melihatnya secara konkret
         Mayoritas ulama' berpendapat ; Amat mungkin pengetahuan tentang Ijma' bisa diketahui dengan cara mengumpulkan para pemimpin ( ولــي الأمـــر ) pada suatu daerah tertentu, atau dengan cara menulis surat kepada masing-masing pemimpin itu untuk mengatahui pendapatnya, sehingga pendapat mereka bisa diketahui via tulisan.
c.    Terjadinya Ijma' melalui tindakan nyata
         Para jumhur ulama' menunjukkan bukti-bukti berupa Ijma'-ijma' yang pernah dihasilkan oleh para Shahabat RA & generasi sesudahnya. Contoh ; Ijma' tentang bagian 1/6 yang diperuntukkan bagi nenek dalam masalah waris, Ijma' tentang batalnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, dll. Semua Ijma' ini didasarkan pada Nash Syara' !!.
d.    Menginformasikan Ijma' kepada masyarakat
         Menurut Al-Amidie, akar dari perbedaan pendapat dalam poin ini, berkenaan dengan kontroversi sebelumnya, yaitu ; Apakah sah menggunakan Dalil sandaran yang berupa Qiyas atau Hadits Ahad di dalam masalah Ijma'?.
         Bagi ulama' yang memperkenankan Qiyas atau Hadits Ahad sebagai Dalil sandaran, maka ulama' itu akan berasumsi bahwa informasi Ijma' yang dia peroleh dari individu-individu, bisa dijadikan sebagai hujjah baginya. Sedangkan ulama' yang tidak memperkenankan Qiyas atau Hadits Ahad sebagai Dalil sandaran, maka dia hanya akan mengambil Ijma' para shahabat RA yang dia terima secara mutawattir.
C) PENUTUP
         Demikianlah sekilas wacana teoritis tentang Ijma' dengan segala pernak-perniknya. Pemahaman yang komprehensif tentang Ijma' bisa kita peroleh melalui literature-literatur kontemporer maupun kitab-kitab ulama' salaf.
D)   KESIMPULAN
I.      Pengertian Ijma' yang paling populer digunakan adalah Ijma' merupakan suatu kesepakatan para mujtahid Islam pada suatu masa pasca wafatnya Rasulullah SAW, mengenai masalah hukum syara’ (Islam).
II.     Kesepakatan para mujtahid merupakan satu-satunya rukun Ijma', sedangkan realisasi Ijma' baru terwujud apabila sudah memenuhi seleksi 6 macam syarat yang cukup ketat.
III.   Dalil kehujjahan Ijma' yang diutarakan oleh masing-masing pihak – baik yang pro Ijma' maupun yang kontra Ijma' – sama-sama menggunakan sumber Al-Qur'an, Hadits serta pendekatan rasio.
IV.  Secara garis besar, Ijma' terbagi menjadi Ijma' Sharih & Ijma' Sukuti. Kemudian memunculkan pembagian Ijma' lagi menjadi 2 bagian, yaitu ; Ijma' Qath'iy Dilalah & Ijma' Dzannie Dilalah.
V.    Jumhur ulama' menyaratkan keberadaan Dalil sandaran dalam setiap Ijma' yang terjadi. Pandangan berbeda dimunculkan oleh minoritas ulama' ushul, semisal Al-Aamidie.
VI.  Mayoritas ulama' masih optimis sekali bahwa Ijma' masih bisa dilakukan dalam setiap masa.


[1]  Mahasiswa Semester Tiga, Fakultas Tarbiyyah di STAI Ma’had ‘Aly – Malang.
[2]   Dr. Wahbah Zuhailly. 1998. Ushuul al-Fiqhi Al-Islamie. Dimsyik : Darr al-Fikri. Pp. 486-487.
[3]        Dr. Abdul Karim Zaidan. 1996. Al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqhi. Beirut : Muassahah al-Risaalah (Al-Resalah Publishing House). Pp. 179.         
[4] Syarifuddin Yahya Al-‘Imrithie . 1991. Nadzmi al-Waraqaat fii Ushuul al-Fiqhi. Kediri : Pesantren Al-Fallah – Ploso. Pp. 44.
[5] Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI). 2004. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri : Purna Siswa Aliyyah 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo. Pp. 77-91.
[6]   Drs. Totok Jumantoro, M.A. & Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag. 2005. Al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqhi.  – : Amzah. Pp. 105.
[7]   Dr. Wahbah Zuhailly. 1990. Ushuul al-Fiqhi. … : Kulliyyah al-Da'wah al-Islamiyyah. Pp. 44-45.
[8] Dr. Abdul Karim Zaidan. 1996. Al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqhi. Beirut : Muassahah al-Risaalah (Al-Resalah Publishing House). Pp. 182-183.
[9]   Dr. Abdul Karim Zaidan. 1996. Al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqhi. Beirut : Muassahah al-Risaalah (Al-Resalah Publishing House). Pp. 184-185.
[10]             Abdul Wahhab Khallaf. 1995. 'Ilmu Ushuul al-Fiqhi. Kairo : Darr al-Fikri al-'Arabie. Pp. 184-185.
[11]             Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI). 2004. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri : Purna Siswa Aliyyah 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo. Pp. 116-117. & Muhammad Al-Khudharie. 2000. Ushuul Fiqhi. Kairo : Al-Maktabah Al-Taufiiqiyyah. Pp. 333.
[12]             Dr. Wahbah Zuhailly. 1998. Ushuul al-Fiqhi Al-Islamie. Dimsyik : Darr al-Fikri. Pp. 568-577

0 komentar:

Posting Komentar

berilah komentar yang saling mendukung saling menghormati sesama

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Posting Terbaruku

Jika Artikel Atau Apa Yang Ada Di Blog Ini Bermanfaat Bagi Anda Jangan Lupa Komentarnya!! Di Bawah Ini Atau Di Buku Tamu Yang Ada Di Samping Kanan, Demi kemajuan Blog Ini

Buku Tamu Facebook

SELAMAT DATANG DI BLOG SHERING ILMU JANGAN LUPA KOMENTAR ANDA DI SINI!!
Widget by: Facebook Develop by:http://wwwsaidahmad.blogspot.com/

Entri Populer